50 Ribu Buruh Akan Geruduk Istana Pada 8 Desember 2021

Senin, 06 Desember 2021 - 15:09 WIB
Sekitar 50 ribu buruh akan melakukan aksi unjuk rasa secara nasional apabila aspirasi dari unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 tidak didengar. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, sekitar 50 ribu buruh akan melakukan aksi unjuk rasa secara nasional apabila aspirasi dari unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 tidak didengar.

"Aksi unjuk rasa oleh buruh secara nasional itu tanggal 8 (Desember), ini adalah serangkaian aksi yang akan ditempuh buruh jika aksi unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 juga tidak didengar. Jadi kita mengundang sebanyak 50 ribu pelaku buruh untuk datang ke DKI Jakarta," kata Said Iqbal saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (6/12/2021).



Said Iqbal menyebutkan, tuntutan yang akan disampaikan adalah meminta dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Keputusan Upah Minimum 2022.

“Jadi ada berbagai rangkaian. Pertama demo tersebut dilakukan melalui berbagai daerah, dimana pada tanggal 6-10 Desember aksi unjuk rasa di daerah di seluruh Indonesia di masing-masing daerah kota industri. Pada tanggal 8-10 Desember 2021 secara nasional di DKI Jakarta, untuk mogok nasional belum ditentukan,” ujarnya.

"Aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana , Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta, akan dilakukan 8 Desember 2021," katanya.

Baca Juga: Produktivitas Pekerja di Indonesia Kalah dari Thailand tapi Upah Lebih Tinggi, kok Bisa?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!