50 Ribu Buruh Akan Geruduk Istana Pada 8 Desember 2021

Senin, 06 Desember 2021 - 15:09 WIB
Sekitar 50 ribu buruh akan melakukan aksi unjuk rasa secara nasional apabila aspirasi dari unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 tidak didengar. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, sekitar 50 ribu buruh akan melakukan aksi unjuk rasa secara nasional apabila aspirasi dari unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 tidak didengar.

"Aksi unjuk rasa oleh buruh secara nasional itu tanggal 8 (Desember), ini adalah serangkaian aksi yang akan ditempuh buruh jika aksi unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 juga tidak didengar. Jadi kita mengundang sebanyak 50 ribu pelaku buruh untuk datang ke DKI Jakarta," kata Said Iqbal saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (6/12/2021).

Said Iqbal menyebutkan, tuntutan yang akan disampaikan adalah meminta dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Keputusan Upah Minimum 2022.



“Jadi ada berbagai rangkaian. Pertama demo tersebut dilakukan melalui berbagai daerah, dimana pada tanggal 6-10 Desember aksi unjuk rasa di daerah di seluruh Indonesia di masing-masing daerah kota industri. Pada tanggal 8-10 Desember 2021 secara nasional di DKI Jakarta, untuk mogok nasional belum ditentukan,” ujarnya.

"Aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana , Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta, akan dilakukan 8 Desember 2021," katanya.



Menurut Said, buruh juga berencana menggelar aksi mogok nasional yang akan melibatkan 2 juta buruh di seluruh Indonesia. Kendati begitu, waktu pelaksanaan aksi ini belum diputuskan.

"Karena atas permintaan kawan-kawan daerah, aksi akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, dan gubernur harus mengubah SK soal UMP dan UMK, dengan demikian mogok nasional akan kami kabarkan lebih lanjut setelah perjuangan kawan daerah selesaikan aksinya mulai 6-10 Desember," tutur Said.



Sebagai catatan adapun 3 tuntutan yang akan disampaikan para buruh mencakup permintaan Revisi keputusan Gubernur tentang UMP dan UMK sesuai dengan keputusan Bupati dan Juga Wali Kota.

“Kedua kami meminta kenaikan tersebut mencapai 4 hingga 5 persen, Kedua merevisi UU no 36 tahun 2021 tentang pengupahan karena bertentangan dengan keputusan MK kemudian kami, buruh meminta pemerintah yang ketika jalankan putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan cacat secara formil,” tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More