DPR Setujui UU HKPD, Belanja PNS Dibatasi 30% Agar Tidak Boros

Selasa, 07 Desember 2021 - 18:11 WIB
Baca Juga: Sunat Anggaran MPR, Ternyata Suharso Dalangnya Bukan Sri Mulyani

Kemudian, DBH akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun anggaran sebelumnya (T-1). Melalui berbagai kebijakan DBH tersebut, Sri menyebutkan hasil simulasi dengan menggunakan data penerimaan negara tahun 2021 memperkirakan alokasi DBH akan meningkat sebesar 2,74% yaitu dari Rp108,2 triliun menjadi Rp111,2 triliun.

"Meskipun DBH dialokasikan berdasarkan prinsip by origin, aspek kinerja juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DBH dalam RUU HKPD," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!