Kanal Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperluas lewat Pos Indonesia
Rabu, 22 Desember 2021 - 23:11 WIB
1. Jaminan Kecelakaan Kerja, (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja ata atau penyakit yang disebabkan oleh Iingkungan kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja.
3. Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usian pension, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
4. Jaminan Pensiun (JP) adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
6. Kecelakaan Kerja adalah kecelekaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Lihat Juga: Komitmen Tjiwi Kimia Beri Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Berbuah Paritrana Award 2024
2. Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja.
3. Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usian pension, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
4. Jaminan Pensiun (JP) adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
6. Kecelakaan Kerja adalah kecelekaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Lihat Juga: Komitmen Tjiwi Kimia Beri Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Berbuah Paritrana Award 2024
(akr)
tulis komentar anda