Distempel Sebagai Mobil Rakyat, Mobil Rp240 Juta Diusulkan Bebas Pajak

Rabu, 29 Desember 2021 - 17:39 WIB
Kemenperin usulkan mobil Rp240 juta bebas pajak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pajak penjualan barang mewah ( PPnBM) atas mobil dengan harga tertentu direncanakan akan dihapus oleh Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ). Rencana itu telah dilayangkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: Asyik! Pemerintah Lanjutkan Insentif PPnBM dan PPN DTP di 2022



"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri 2021 dan Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).

Menurut Menperin, definisi mobil rakyat selain dijual seharga Rp240 juta, tetapi juga memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!