Jokowi Restui Pembentukan Holding BUMN Pangan

Jum'at, 31 Desember 2021 - 21:26 WIB
PT RNI akan menjadi induk Holding BUMN Pangan. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menyetujui pembentukan Holding BUMN Pangan . Jokowi telah menandatangani PP No. 118 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara terhadap PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI.



PP tersebut merupakan dasar terbentuknya Holding BUMN Pangan dan RNI ditetapkan sebagai induk Holding. Seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di anggota holding dialihkan ke RNI.



Anggota Holding Pangan di antaranya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sektor pangan menjadi fokus utama dan adanya Holding BUMN Pangan diharapkan dapat menciptakan transformasi ekosistem pangan.

“Dari banyaknya transformasi yang sudah kita lakukan, sektor pangan akan menjadi fokus utama untuk akhir tahun ini dan tahun depan, dan berharap Holding BUMN Pangan dapat memanfaatkan secara maksimal wilayah Indonesia sebagai negara agraris, dengan berfokus pada sistem rantai pasok pangan yang berorientasi pada pasar," ujar Erick, Jumat (31/12/2021).

Senada, Direktur Utama RNI Arief Prasetyo Adi mengatakan, terbentuknya Holding BUMN Pangan sejalan dengan dengan visi misi pemerintah dalam melaksanakan transformasi sektor pangan.

“Holding Pangan merupakan BUMN yang dipersiapkan pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional," ungkap Arief.

Menurutnya, kehadiran Holding BUMN Pangan menciptakan transformasi ekosistem pangan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Bahkan, menjadi solusi untuk meningkatkan inklusivitas dan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More