Baru Jalan 2 Hari, Sudah Ada 195 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II
Senin, 03 Januari 2022 - 22:22 WIB
JAKARTA - Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah dimulai sejak 1 Januari 2022. Selama 2 hari pelaksanaannya, tercatat terdapat 195 wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini.
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengatakan, program ini mendapat respons positif dari wajib pajak. "Dalam waktu dua hari, ini sudah 195 WP yang ikut," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Adapun, total harta yang diungkapkan dari 195 wajib pajak tersebut mencapai Rp169,61 miliar. PPh (pajak penghasilan) yang disetorkan mencapai Rp 21,99 miliar.
Program ini akan berjalan selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022. Tax amnesty jilid II ini memungkinkan wajib pajak yang belum masuk program tahun 2016-2017 atau SPT tahun 2020 untuk menyampaikan harta secara sukarela.
"Kami akan melakukan enforcement setelah Juni 2022. Kalau tidak ikut, kena tarifnya 200%," ungkap Sri Mulyani.
Sementara itu sebelumnya Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, sanksi berat untuk yang lalai pajak bisa membuat masyarakat justru antipati dan memilih keluar dari sistem. Ini berarti bisa saja mereka tidak ingin lagi terdaftar sebagai wajib pajak.
"Selama ini konsepnya sanksi berat untuk membuat patuh bayar pajak. Tapi semakin kesini tidak efektif bila tidak disertai rasa saling percaya dan dampak pajak untuk wajib pajak tersebut. Ini tentu akan sisa-sisa," ujar Bawono dalam live IDX Channel di Jakarta, akhir 2021 lalu.
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengatakan, program ini mendapat respons positif dari wajib pajak. "Dalam waktu dua hari, ini sudah 195 WP yang ikut," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Adapun, total harta yang diungkapkan dari 195 wajib pajak tersebut mencapai Rp169,61 miliar. PPh (pajak penghasilan) yang disetorkan mencapai Rp 21,99 miliar.
Program ini akan berjalan selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022. Tax amnesty jilid II ini memungkinkan wajib pajak yang belum masuk program tahun 2016-2017 atau SPT tahun 2020 untuk menyampaikan harta secara sukarela.
"Kami akan melakukan enforcement setelah Juni 2022. Kalau tidak ikut, kena tarifnya 200%," ungkap Sri Mulyani.
Sementara itu sebelumnya Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, sanksi berat untuk yang lalai pajak bisa membuat masyarakat justru antipati dan memilih keluar dari sistem. Ini berarti bisa saja mereka tidak ingin lagi terdaftar sebagai wajib pajak.
"Selama ini konsepnya sanksi berat untuk membuat patuh bayar pajak. Tapi semakin kesini tidak efektif bila tidak disertai rasa saling percaya dan dampak pajak untuk wajib pajak tersebut. Ini tentu akan sisa-sisa," ujar Bawono dalam live IDX Channel di Jakarta, akhir 2021 lalu.
(akr)
tulis komentar anda