Yuk Ketahui Tata Cara Pelaksanaan Akad Kredit Pembelian Rumah
Rabu, 10 Juni 2020 - 14:55 WIB
Perjanjian ini diikat secara notaril dan dibuatkan akte pembebanan hak tanggungan (APHT). Dalam perjanjian ini turut pula pasangan (suami/istri) calon konsumen yang menanda tangani lembar persetujuan pemberian fasilitas kredit.
Perjanjian kedua, yaitu penandatanganan akte jual beli antara calon konsumen dengan pihak penjual/pemilik rumah. (Baca juga: Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong)
Dalam akte ini termuat hak dan kewajiban para pihak terutama mengenai objek rumah yang dijual berikut aspek legalitasnya, seperti sertifikat, IMB, PBB, dan fasilitas lainnya. Juga berkenaan dengan harga yang disepakati. Berdasarkan akte jual beli ini, pihak notaris selanjutnya akan mengurus proses balik nama sertifikat dari penjual ke calon konsumen.
Perjanjian kedua, yaitu penandatanganan akte jual beli antara calon konsumen dengan pihak penjual/pemilik rumah. (Baca juga: Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong)
Dalam akte ini termuat hak dan kewajiban para pihak terutama mengenai objek rumah yang dijual berikut aspek legalitasnya, seperti sertifikat, IMB, PBB, dan fasilitas lainnya. Juga berkenaan dengan harga yang disepakati. Berdasarkan akte jual beli ini, pihak notaris selanjutnya akan mengurus proses balik nama sertifikat dari penjual ke calon konsumen.
(ysw)
Lihat Juga :