Kisruh Batubara Momentum Perbaikan Tata Kelola Energi di Masa Transisi

Senin, 10 Januari 2022 - 07:56 WIB
Melihat potensi besar tersebut, ada optimisme yang besar bahwa Indonesia akan mampu mengejar ketertinggalan dalam memanfaatkan sumber-sumber energi bersih. Akan tetapi, harus diingat bahwa potensi besar energi ramah lingkungan itu akan sangat tergantung pada kondisi kondisi cuaca dan musim. Sehingga apabila ingin menjadikan sistem energi yang memasok secara kontinu selama 24 jam sehari, harus dibarengi teknologi penyimpanan yang memadai.

Misalnya saja pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang akhir-akhir ini digembar-gemborkan bisa menjadi alternatif sebagai pengganti listrik dari batu bara. Untuk menghasilkan listrik, rata-rata PLTS ini maksimal hanya efektif menyerap sinar matahari maksimal delapan jam per hari. Sementara untuk malam hari dipastikan tidak bisa memproduksi listrik, kecuali ada penyimpanan energi berupa baterai berkapasitas besar untuk memasok listrik sepanjang malam. Ini tentu saja berbeda dengan pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara yang bisa membangkitkan listriknya kapan saja.

Kembali ke persoalan pasokan listrik seperti disampaikan di awal tadi, kondisi ini bisa menggambarkan bahwa transisi energi kian dekat. Coba bayangkan, apabila sebelumnya di negeri ini sudah terbangun sistem pasokan energi bersih yang tidak mengandalkan batu bara atau minyak bumi, mungkin kita tidak terlalu khawatir akan kelangkaan batubara karena sudah ada sumber energi lain yang siap menyuplai.

Tapi, alih-alih mempercepat transisi energi, ketersediaan sumber daya alam termasuk batu bara semestinya tetap menjadi pertimbangan tersendiri. Dengan status sebagai eksportir terbesar batu bara ke pasar global, di mana setiap tahunnya mengekspor hampir 500 juta metrik ton, Indonesia tidak semestinya mengalami krisis energi.

Artinya, pertimbangan ketahanan energi semestinya menjadikan kita raksasa komoditas strategis tanpa mengesampaingkan kepentingan nasional. Lagi-lagi hal ini sangat berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki. Apalagi dalam UUD 1945 pasal 33 disebutkan bahwa kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Maka, isu krisis pasokan batu bara ke pembangkit listrik dan pengguna lain di sejumlah industri seharusnya menjadi cermin bagaimana pengelolaan energi agar tetap berkelanjutan.

Sedikit berbeda dengan minyak bumi, kendati masa transisi energi memungkinkan bahan bakar fosil ini ditinggalkan secara perlahan, namun kenyataannya minyak bumi masih tetap dibutuhkan, bahkan untuk beberapa dekade ke depan. Hal ini terlihat berbagai kebijakan pemerintah yang masih memberikan karpet merah bagi pengembangan sektor minyak dan gas (migas).

Bahkan, di tengah isu transisi energi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (bph) pada 2030. Hal ini mengindikasikan bahwa paling tidak selama satu dekad ke depan, industri migas akan terus bergeliat seiring dengan bertambahnya konsumsi minyak untuk transportasi, industri maupun sektor lainnya. Target tersebut, kendati terlihat berat namun bukan mustahil dicapai.

Menteri ESDM Arifin Tasrif pada akhir tahun lalu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan meninggalkan industri hulu minyak dan gas bumi (migas) di tengah upaya transisi energi dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang masif dilakukan.

Menurut dia, industri hulu migas yang berperan dalam mencari cadangan, menproduksi dan mengamankan pasokan migas tetap menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia. Kendati demikian, kata dia, di masa transisi energi ini Indonesia juga mendukung pendukung program karbon rendah dan berkomitmen untuk mencapai netralitas karbon pada 2060 atau lebih cepat
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More