Pajak Beli Rumah Baru Ditanggung Pemerintah, Pengembang Sebut 6 Bulan Kurang Efektif

Senin, 10 Januari 2022 - 14:04 WIB
Menurut dia, penerapan kebijakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) membuat pengembang tidak bisa membangun. Salah satunya karena banyak daerah yang belum mengeluarkan peraturan daerah terkait PBG, namun masih berpatokan pada IMB.

"Perizinan kita belum satupun peraturan daerah yang mengatur PBG sesuai dengan Undang-Undang cipta kerja bahwa IMB diganti dengan PBG," ungkapnya.

Baca Juga: Bisnisnya Menggurita, Ini Deretan Konglomerat Real Estate Terbesar di Dunia

Totok menuturkan, sulitnya penerapan PBG di lapangan akan menghambat para pengembang perumahan untuk menambah stok perumahannya. Untuk menyelesaikan hambatan tersebut maka semua instansi pemerintah perlu duduk bersama mencarikan solusi.

"Kita sudah sepakat dengan beberapa instansi untuk bersama-sama merapatkan diri supaya ada contoh perda PBG. Kalau sudah ada konsep perda PBG ini akan mempermudah daerah untuk membuat perdanya. Sementara membuat perda butuh waktu juga," tuturnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!