Pajak Beli Rumah Baru Ditanggung Pemerintah, Pengembang Sebut 6 Bulan Kurang Efektif
Senin, 10 Januari 2022 - 14:04 WIB
REI memberikan Catalan terhadap keputusan pemerintah yang telah memperpanjang insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Juni 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Keputusan pemerintah yang telah memperpanjang insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Juni 2022 dengan besaran insentif dikurangi 50% mendapatkan apresiasi. Namun Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida menilai, waktu perpanjangan selama 6 bulan dinilai kurang efektif.
"Kami mengajukan insentif ini berlaku sampai akhir tahun 2022 karena pembangunan rumah itu tidak bisa cepat seperti membuat mobil," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Mengintip Tarif Pajak Rumah Mewah di Menteng, Nilainya Fantastis Capai Rp47 Jutaan
Totok melanjutkan, untuk menyelesaikan pembangunan rumah tapak (landed houses) pengembang membutuhkan waktu minimal 8 bulan. Di sisi lain, pengembang juga menghadapi kendala terkait perizinan lahan. Hal ini akan menghambat realisasi PPN DTP di lapangan.
"Kami mengajukan insentif ini berlaku sampai akhir tahun 2022 karena pembangunan rumah itu tidak bisa cepat seperti membuat mobil," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Mengintip Tarif Pajak Rumah Mewah di Menteng, Nilainya Fantastis Capai Rp47 Jutaan
Totok melanjutkan, untuk menyelesaikan pembangunan rumah tapak (landed houses) pengembang membutuhkan waktu minimal 8 bulan. Di sisi lain, pengembang juga menghadapi kendala terkait perizinan lahan. Hal ini akan menghambat realisasi PPN DTP di lapangan.
Lihat Juga :