Pajak Beli Rumah Baru Ditanggung Pemerintah, Pengembang Sebut 6 Bulan Kurang Efektif
Senin, 10 Januari 2022 - 14:04 WIB
JAKARTA - Keputusan pemerintah yang telah memperpanjang insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Juni 2022 dengan besaran insentif dikurangi 50% mendapatkan apresiasi. Namun Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida menilai, waktu perpanjangan selama 6 bulan dinilai kurang efektif.
"Kami mengajukan insentif ini berlaku sampai akhir tahun 2022 karena pembangunan rumah itu tidak bisa cepat seperti membuat mobil," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (10/1/2022).
Totok melanjutkan, untuk menyelesaikan pembangunan rumah tapak (landed houses) pengembang membutuhkan waktu minimal 8 bulan. Di sisi lain, pengembang juga menghadapi kendala terkait perizinan lahan. Hal ini akan menghambat realisasi PPN DTP di lapangan.
Menurut dia, penerapan kebijakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) membuat pengembang tidak bisa membangun. Salah satunya karena banyak daerah yang belum mengeluarkan peraturan daerah terkait PBG, namun masih berpatokan pada IMB.
"Perizinan kita belum satupun peraturan daerah yang mengatur PBG sesuai dengan Undang-Undang cipta kerja bahwa IMB diganti dengan PBG," ungkapnya.
Totok menuturkan, sulitnya penerapan PBG di lapangan akan menghambat para pengembang perumahan untuk menambah stok perumahannya. Untuk menyelesaikan hambatan tersebut maka semua instansi pemerintah perlu duduk bersama mencarikan solusi.
"Kita sudah sepakat dengan beberapa instansi untuk bersama-sama merapatkan diri supaya ada contoh perda PBG. Kalau sudah ada konsep perda PBG ini akan mempermudah daerah untuk membuat perdanya. Sementara membuat perda butuh waktu juga," tuturnya.
"Kami mengajukan insentif ini berlaku sampai akhir tahun 2022 karena pembangunan rumah itu tidak bisa cepat seperti membuat mobil," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (10/1/2022).
Baca Juga
Totok melanjutkan, untuk menyelesaikan pembangunan rumah tapak (landed houses) pengembang membutuhkan waktu minimal 8 bulan. Di sisi lain, pengembang juga menghadapi kendala terkait perizinan lahan. Hal ini akan menghambat realisasi PPN DTP di lapangan.
Menurut dia, penerapan kebijakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) membuat pengembang tidak bisa membangun. Salah satunya karena banyak daerah yang belum mengeluarkan peraturan daerah terkait PBG, namun masih berpatokan pada IMB.
"Perizinan kita belum satupun peraturan daerah yang mengatur PBG sesuai dengan Undang-Undang cipta kerja bahwa IMB diganti dengan PBG," ungkapnya.
Totok menuturkan, sulitnya penerapan PBG di lapangan akan menghambat para pengembang perumahan untuk menambah stok perumahannya. Untuk menyelesaikan hambatan tersebut maka semua instansi pemerintah perlu duduk bersama mencarikan solusi.
"Kita sudah sepakat dengan beberapa instansi untuk bersama-sama merapatkan diri supaya ada contoh perda PBG. Kalau sudah ada konsep perda PBG ini akan mempermudah daerah untuk membuat perdanya. Sementara membuat perda butuh waktu juga," tuturnya.
(akr)
tulis komentar anda