Skema BLU Pungutan Batu Bara Disiapkan, Kemenkeu: Kita Harus Gerak Cepat

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:27 WIB
Keberadaan BLU untuk mengumpulkan pungutan dari setiap perusahaan batu bara. Kemudian dana tersebut disalurkan kepada PLN untuk menutupi selisih antara harga pasar dengan kemampuan PLN dalam membeli batu bara.

Baca Juga: Menteri ESDM: Ekspor Batu Bara Belum Dibuka, Masih Tunggu PLN

Selama ini, PLN ditugaskan negara untuk membeli batu bara dengan harga tetap yakni USD70 per metrik ton. Sementara itu, nilai pungutan kepada perusahaan batu bara dihitung berdasarkan selisih antara harga pasar dengan harga acuan USD70 per metrik ton.

Pungutan tersebut rencanakan bakal dibebankan kepada seluruh produsen batu bara Tanah Air tanpa terkecuali. Pungutan itu dibayarkan sebelum dilakukan proses pengapalan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!