Skema BLU Pungutan Batu Bara Disiapkan, Kemenkeu: Kita Harus Gerak Cepat

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:27 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok perhitungan besaran iuran Badan Layanan Umum (BLU) untuk pungutan batu bara. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok perhitungan besaran iuran Badan Layanan Umum (BLU) untuk pungutan batu bara. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) nantinya akan mengkoordinir perhitungan besaran iuran untuk BLU batu bara tersebut.

Kepala BKF, Febrio Kacaribu mengatakan, rencana ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan suplai batu bara di Indonesia cukup. Adapun, pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk pembelian batu bara di pasar domestik. Pasalnya PT PLN (Persero) diminta untuk membeli komoditas itu sesuai harga pasar.

"Untuk batu bara ini, ini memang kita harus gerak cepat. Kita juga udah ngobrol denegan PLN dan Kementerian atau Lembaga terkait. Supplay batu bara sudah terjamin masuk PLN, sehingga listrik tetap terjaga dengan baik," kata Febrio dalam video virtual, Rabu (12/1/2022).





Kata dia, rencana ini memastikan agar mekanisme terjadi dengan baik serta didesain untuk kemudahan pasokan batu bara dan juga menjaga kepastian usaha. "Bagaimana supply batu bara ke PLN tetap terjaga dan kepastian usaha bisa tetap terjaga. Jadi ini salah satu logika, ada usulan, ide baik kalau buatkan BLU batu bara. Ini masih bicarakan detailnya. Tapi Ini akan buat sistem baik dan menghindari ketidakpastian," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan Badan Layanan Umum (BLU) untuk skema atau solusi jangka panjang dalam penerapan suplai batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) .

Keberadaan BLU untuk mengumpulkan pungutan dari setiap perusahaan batu bara. Kemudian dana tersebut disalurkan kepada PLN untuk menutupi selisih antara harga pasar dengan kemampuan PLN dalam membeli batu bara.



Selama ini, PLN ditugaskan negara untuk membeli batu bara dengan harga tetap yakni USD70 per metrik ton. Sementara itu, nilai pungutan kepada perusahaan batu bara dihitung berdasarkan selisih antara harga pasar dengan harga acuan USD70 per metrik ton.

Pungutan tersebut rencanakan bakal dibebankan kepada seluruh produsen batu bara Tanah Air tanpa terkecuali. Pungutan itu dibayarkan sebelum dilakukan proses pengapalan.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More