3.747 Wajib Pajak Sudah Ikuti Tax Amnesty Jilid II, Segini Total Aset dan Perolehan PPh
Jum'at, 14 Januari 2022 - 16:06 WIB
Sebagai informasi, peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). DJP juga mencatat, perolehan pajak penghasilan (PPh) hingga 13 Januari 2022 telah mencapai Rp272,14 miliar.
Baca Juga: Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Untuk diketahui berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tax Amnesty Jilid II berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Aturan main PPS menggunakan dua skema yang berbeda.
Skema Kebijakan 1 dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang pernah mengikuti TA Jilid I baik Orang Pribadi maupun Badan. Sedangkan skema Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh Orang Pribadi baik yang pernah mengikuti TA Jilid I maupun yang belum. Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Untuk diketahui berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tax Amnesty Jilid II berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Aturan main PPS menggunakan dua skema yang berbeda.
Skema Kebijakan 1 dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang pernah mengikuti TA Jilid I baik Orang Pribadi maupun Badan. Sedangkan skema Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh Orang Pribadi baik yang pernah mengikuti TA Jilid I maupun yang belum. Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.
(akr)
Lihat Juga :