Ratu Batu Bara Kaltim Balik Serang Anggota Dewan: Tuduhan Merusak Lingkungan Tak Berdasar
Minggu, 16 Januari 2022 - 21:20 WIB
JAKARTA - Kubu ratu batu bara asal Kalimantan Timur (Kaltim) membantah keras tudingan anggota Komisi VII DPR-RI, bahwa bisnisnya telah merusak infrastruktur di daerah tersebut. Sebelumnya Tan Paulin, pengusaha batu bara yang beroperasi di Kaltim ramai menjadi pemberitaan media usai namanya isebut-sebut oleh beberapa orang anggota Komisi VII DPR-RI.
Tan Paulin yang dijuluki sebagai ratu batu bara Kaltim itu dituding tidak taat peraturan dalam melakukan praktik bisnis batu bara dan juga merusak infrastruktur. Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
“Disebut-sebut, kegiatan ekspor oleh klien kami telah ikut merusak infrastruktur di Kaltim. Ini adalah tudingan yang lucu. Mana mungkin klien kami merusak infrastruktur. Sangat tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujar Yudistira SH MSi, selaku Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan, Minggu (16/1/2022).
Dijelaskannya, pihak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap lokasi usaha pertambangan.
“Dan sudah pasti juga dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan, khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batu bara yang layak. Jadi tudingan bahwa klien kami merusak infrastruktur adalah tudingan yang sangat lucu, sangat tidak masuk akal,” kata Yudhistira.
Atas semua tuduhan miring yang ditujukan kepada kliennya itu, Yudistira balik menuding pihak-pihak yang “menyerang” Tan Paulin di ruang rapat Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.
“Ini sudah tidak main-main lagi. Ini telah menyerang karakter klien kami, Ibu Tan Paulin. Nama Ibu Tan Paulin telah dicemarkan dengan tudingan-tudingan tidak berdasar seperti ini. Sangat kejam. Semua yang diucapkan Muhammad Nasir di dalam forum RDP Komisi VII tidak didasarkan dan tidak menyertakan dokumen-dokumen apapun sebagai bukti pendukung,” katanya.
Tan Paulin yang dijuluki sebagai ratu batu bara Kaltim itu dituding tidak taat peraturan dalam melakukan praktik bisnis batu bara dan juga merusak infrastruktur. Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
“Disebut-sebut, kegiatan ekspor oleh klien kami telah ikut merusak infrastruktur di Kaltim. Ini adalah tudingan yang lucu. Mana mungkin klien kami merusak infrastruktur. Sangat tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujar Yudistira SH MSi, selaku Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan, Minggu (16/1/2022).
Dijelaskannya, pihak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap lokasi usaha pertambangan.
“Dan sudah pasti juga dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan, khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batu bara yang layak. Jadi tudingan bahwa klien kami merusak infrastruktur adalah tudingan yang sangat lucu, sangat tidak masuk akal,” kata Yudhistira.
Atas semua tuduhan miring yang ditujukan kepada kliennya itu, Yudistira balik menuding pihak-pihak yang “menyerang” Tan Paulin di ruang rapat Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.
“Ini sudah tidak main-main lagi. Ini telah menyerang karakter klien kami, Ibu Tan Paulin. Nama Ibu Tan Paulin telah dicemarkan dengan tudingan-tudingan tidak berdasar seperti ini. Sangat kejam. Semua yang diucapkan Muhammad Nasir di dalam forum RDP Komisi VII tidak didasarkan dan tidak menyertakan dokumen-dokumen apapun sebagai bukti pendukung,” katanya.
(akr)
tulis komentar anda