8 Fakta Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter yang Berlaku Mulai Hari Ini
Rabu, 19 Januari 2022 - 18:48 WIB
2. Berlaku Satu Harga untuk Semua Kemasan
Melalui kebijakan satu harga ini, harga minyak goreng disamaratakan. Baik itu minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter. Artinya, semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana dengan ukuran 1-25 liter diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil.
3. Masyarakat Diminta Tidak Kalap dan Membeli Berlebihan
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta kepada masyarakat untuk tidak panic buying atau membeli minyak goreng Rp14.000 dalam jumlah berlebihan dengan alasan takut kehabisan stok.
4. Ada Sanksi Bagi yang Curangi Harga
Mendag Muhammad Lutfi mengingatkan, bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000/liter akan dikenakan sanksi.
Lutfi memastikan jika ditemukan ada yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lainnya yang melawan aturan, pihaknya secara tegas akan memproses dengan jalur hukum.
"Bagi produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," tandas Lutfi dalam jumpa pers, Selasa (18/1/2022) malam.
Melalui kebijakan satu harga ini, harga minyak goreng disamaratakan. Baik itu minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter. Artinya, semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana dengan ukuran 1-25 liter diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil.
3. Masyarakat Diminta Tidak Kalap dan Membeli Berlebihan
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta kepada masyarakat untuk tidak panic buying atau membeli minyak goreng Rp14.000 dalam jumlah berlebihan dengan alasan takut kehabisan stok.
4. Ada Sanksi Bagi yang Curangi Harga
Mendag Muhammad Lutfi mengingatkan, bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000/liter akan dikenakan sanksi.
Lutfi memastikan jika ditemukan ada yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lainnya yang melawan aturan, pihaknya secara tegas akan memproses dengan jalur hukum.
"Bagi produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," tandas Lutfi dalam jumpa pers, Selasa (18/1/2022) malam.
Baca Juga
tulis komentar anda