Sosialisasikan UU HPP, Misbakhun Ajak Bantu Pemerintah Perluas Ruang Fiskal
Jum'at, 21 Januari 2022 - 17:12 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak semua kalangan menyambut Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara positif. Menurutnya, UU yang diundangkan pada 29 Oktober 2021 itu akan menjadi salah satu solusi untuk keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah.
"Ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Jalan keluarnya ialah minta tolong kepada pembayar pajak untuk memperluas ruang fiskalnya," kata Misbakhun saat menjadi pembicara pada Sosialisasi UU HPP di Gedung Grahadi, Surabaya, melalui pernyataan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Selain Misbakhun, pembicara lain pada acara itu ialah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Pajak Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dan dua anggota Komisi XI DPR asal Jawa Timur, yakni M Sarmuji dan Indah Kurniawati.
Misbakhun menyatakan pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor. Pandemi yang berujung resesi itu, katanya, para pelaku usaha juga harus membayar pajak. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jatim II (Pasuruan dan Probolinggo) itu menegaskan UU HPP dibahas dan diundangkan pada masa pandemi. Hal itu demi mencari solusi atas persoalan penerimaan perpajakan, sekaligus membantu dunia usaha.
"Kita tidak ingin dunia usaha yang tengah menghadapi impitan Covid kemudian menghadapi himpitan dari proses pemungutan pajak. Itu kita jaga semua," tuturnya.
Legislator Partai Golkar itu juga memaparkan soal UU HPP yang memuat ketentuan tentang program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Dalam UU itu, tax amnesty diistilahkan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PSP).
Mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak, Misbakhun menyebut jumlah harta yang dicatatkan pada Tax Amensty Jilid II itu sudah mencapai Rp 4,5 triliun. "Melalui Undang-Undang HPP ini kita mencari formulasi yang terbaik," katanya.
Selain itu, Misbakhun juga mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil mencapai target penerimaan perpajakan di APBN 2021. Menurutnya, hal itu tak terlepas dari kepemimpinan Dirjen Pajak Suryo Utomo. "Perlu waktu 12 tahun untuk mencapai target penerimaan pajak 100 persen. Hal ini tak lepas dari tangan dingin Pak Suryo yang sebelumnya telah lama menjadi pegawai pajak," kata Misbakhun.
Sebelumnya, Misbakhun juga menyampaikan pujian untuk Suryo dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1). Penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.277,5 triliun atau di atas target Rp 1.229,6 triliun yang dipatok dalam APBN 2021.
Mantan pegawai DJP itu juga secara khusus menyinggung kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan perpajakan. "Jawa Timur salah satu tulang punggung penerimaan pajak secara nasional," katanya.
"Ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Jalan keluarnya ialah minta tolong kepada pembayar pajak untuk memperluas ruang fiskalnya," kata Misbakhun saat menjadi pembicara pada Sosialisasi UU HPP di Gedung Grahadi, Surabaya, melalui pernyataan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Selain Misbakhun, pembicara lain pada acara itu ialah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Pajak Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dan dua anggota Komisi XI DPR asal Jawa Timur, yakni M Sarmuji dan Indah Kurniawati.
Misbakhun menyatakan pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor. Pandemi yang berujung resesi itu, katanya, para pelaku usaha juga harus membayar pajak. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jatim II (Pasuruan dan Probolinggo) itu menegaskan UU HPP dibahas dan diundangkan pada masa pandemi. Hal itu demi mencari solusi atas persoalan penerimaan perpajakan, sekaligus membantu dunia usaha.
"Kita tidak ingin dunia usaha yang tengah menghadapi impitan Covid kemudian menghadapi himpitan dari proses pemungutan pajak. Itu kita jaga semua," tuturnya.
Legislator Partai Golkar itu juga memaparkan soal UU HPP yang memuat ketentuan tentang program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Dalam UU itu, tax amnesty diistilahkan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PSP).
Mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak, Misbakhun menyebut jumlah harta yang dicatatkan pada Tax Amensty Jilid II itu sudah mencapai Rp 4,5 triliun. "Melalui Undang-Undang HPP ini kita mencari formulasi yang terbaik," katanya.
Selain itu, Misbakhun juga mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil mencapai target penerimaan perpajakan di APBN 2021. Menurutnya, hal itu tak terlepas dari kepemimpinan Dirjen Pajak Suryo Utomo. "Perlu waktu 12 tahun untuk mencapai target penerimaan pajak 100 persen. Hal ini tak lepas dari tangan dingin Pak Suryo yang sebelumnya telah lama menjadi pegawai pajak," kata Misbakhun.
Sebelumnya, Misbakhun juga menyampaikan pujian untuk Suryo dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1). Penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.277,5 triliun atau di atas target Rp 1.229,6 triliun yang dipatok dalam APBN 2021.
Mantan pegawai DJP itu juga secara khusus menyinggung kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan perpajakan. "Jawa Timur salah satu tulang punggung penerimaan pajak secara nasional," katanya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda