Awas Banjir Baja Impor, Pemerintah Harus Lindungi Industri Nasional
Senin, 24 Januari 2022 - 18:05 WIB
JAKARTA - Tingginya angka impor baja menjadi sorotan, mengingat selisih harga jual antara baja impor dan baja produksi dalam negeri cukup jauh. Jika hal ini dibiarkan, dinilai bakal berdampak buruk terhadap industri baja nasional .
“ Impor baja yang cukup tinggi ini tentu ini menjadi salah satu hal yang patut diwaspadai oleh pemerintah dan kalangan industri,” ujar Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development on Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Untuk itu Andry mengusulkan, agar para produsen baja di Tanah Air meminta kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) guna melakukan penyelidikan terkait dengan maraknya baja impor dan dugaan terjadinya praktek dumping.
“Saya rasa ini jadi salah satu kewenangan yang perlu pemerintah lakukan untuk melindungi industri baja dalam negeri, sehingga kita bisa melihat pemerintah serius melindungi industri domestik yang saat ini berada di fase pemulihan,” ujar Andry.
Menurut dia, industri baja yang merupakan industri strategis banyak mengalami tekanan akibat maraknya baja impor. Kondisi ini akan menimbulkan kerugian yang pada akhirnya berdampak terhadap kinerja perusahaan.
“Jangan sampai industri melakukan efisiensi dan pada akhirnya merumahkan atau mengurangi karyawannya,” sambung Andry.
Andry juga berharap pemerintah bisa memberikan perhatian terhadap permohonan perpanjangan BMTB (Barang Modal Tidak Baru) khususnya produksi baja I dan H Section yang mengalami kerugian serius akibat impor barang sejenis. Perpanjangan BMTB, tegas Andry, setidaknya bisa menanggulangi dampak yang dirasakan oleh produsen industri baja dari penurunan kinerja perusahaan.
Menurut Andry, berbagai perlindungan tersebut sangat mendesak dilakukan. Sebab, selain berdampak terhadap industri baja dan para karyawan, juga berimbas terhadap penerimaan negara melalui pajak. “Padahal, penerimaan pajak yang berasal dari industri (baja) ini menjadi salah satu yang cukup besar ketimbang pajak dari sektor lainnya,” kata Andry.
Banjirnya baja impor sendiri memang sangat dirasakan industri. Sebelumnya, Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), juga mengingatkan, agar Pemerintah perlu melakukan pengendalian.
Menurut Ketua Klaster Flat Product IISIA, Melati Sarnita, jika pemerintah tidak segera melakukan pengendalian, kondisi tersebut dikhawatirkan akan terus berlangsung sampai Q2 2022, IISIA juga menyebut, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor baja kode HS 72 sampai Q3 2021 masih tinggi sebesar 4,3 juta ton, dimana mengalami kenaikan sebesar 20% dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar 3,6 juta ton.
“ Impor baja yang cukup tinggi ini tentu ini menjadi salah satu hal yang patut diwaspadai oleh pemerintah dan kalangan industri,” ujar Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development on Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Baca Juga
Untuk itu Andry mengusulkan, agar para produsen baja di Tanah Air meminta kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) guna melakukan penyelidikan terkait dengan maraknya baja impor dan dugaan terjadinya praktek dumping.
“Saya rasa ini jadi salah satu kewenangan yang perlu pemerintah lakukan untuk melindungi industri baja dalam negeri, sehingga kita bisa melihat pemerintah serius melindungi industri domestik yang saat ini berada di fase pemulihan,” ujar Andry.
Menurut dia, industri baja yang merupakan industri strategis banyak mengalami tekanan akibat maraknya baja impor. Kondisi ini akan menimbulkan kerugian yang pada akhirnya berdampak terhadap kinerja perusahaan.
“Jangan sampai industri melakukan efisiensi dan pada akhirnya merumahkan atau mengurangi karyawannya,” sambung Andry.
Andry juga berharap pemerintah bisa memberikan perhatian terhadap permohonan perpanjangan BMTB (Barang Modal Tidak Baru) khususnya produksi baja I dan H Section yang mengalami kerugian serius akibat impor barang sejenis. Perpanjangan BMTB, tegas Andry, setidaknya bisa menanggulangi dampak yang dirasakan oleh produsen industri baja dari penurunan kinerja perusahaan.
Menurut Andry, berbagai perlindungan tersebut sangat mendesak dilakukan. Sebab, selain berdampak terhadap industri baja dan para karyawan, juga berimbas terhadap penerimaan negara melalui pajak. “Padahal, penerimaan pajak yang berasal dari industri (baja) ini menjadi salah satu yang cukup besar ketimbang pajak dari sektor lainnya,” kata Andry.
Banjirnya baja impor sendiri memang sangat dirasakan industri. Sebelumnya, Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), juga mengingatkan, agar Pemerintah perlu melakukan pengendalian.
Menurut Ketua Klaster Flat Product IISIA, Melati Sarnita, jika pemerintah tidak segera melakukan pengendalian, kondisi tersebut dikhawatirkan akan terus berlangsung sampai Q2 2022, IISIA juga menyebut, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor baja kode HS 72 sampai Q3 2021 masih tinggi sebesar 4,3 juta ton, dimana mengalami kenaikan sebesar 20% dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar 3,6 juta ton.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda