Awas! Perkebunan Sawit di Indonesia Pelan-pelan Dikuasai Malaysia

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:51 WIB
"Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU," tutur Ukay.

Baca Juga: CPO Jadi Bensin, Menteri Arifin Tasrif Tak Ingin RI Jadi Negara Pengimpor

Dia juga menyarankan, perlu kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO guna menjamin harga dan pasokan. "Kami baru sebatas penelitian dan bukan melakukan investigasi. Tapi bila pelaku usaha tidak mau berubah, maka harus diambil langkah serius," katanya.

Dari hasil penelitian yang mereka lakukan, tim KPPU melihat bahwa konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dimotori oleh empat produsen besar. KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!