BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi Gelar Sosialisasi ke Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

Kamis, 27 Januari 2022 - 00:41 WIB
(Baca juga:Ekosistem Pendidikan Dilindungi Jamsostek, BPJAMSOSTEK Apresiasi Kemendikbud Ristek)

Pekerja jasa konstruksi, kata Fatoni, memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM. Tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.

“Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” ujar Fatoni.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!