Penggunaan Dana BPDKS untuk Subsidi Minyak Goreng Hanya Sampai 1 Februari 2022
Jum'at, 28 Januari 2022 - 10:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru soal harga minyak goreng yang tertuang pada penetapan harga eceran tertinggi (HET). Untuk minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium tetap Rp 14.000/liter.
Dengan adanya aturan baru ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, subsidi dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) hanya akan berlaku sampai 31 Januari 2022. Artinya, penyaluran dana untuk minyak goreng subsidi sampai enam bulan ke depan, batal.
“Melalui Permendag 01 dan 03 itu di mana terjadi penggunaan anggaran BPDPKS ini tetap berlaku, tapi untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022,” kata Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Sehingga, lanjut Oke menerangkan, mulai 1 Februari 2022, BPDPKS tak perlu lagi menyiapkan dana untuk menutup selisih harga minyak goreng. Lantaran, Pemerintah sudah menetapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng.
“Tapi mulai 1 Februari 2022 karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan (harganya) melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan. Jadi, BPDPKS tak perlu lagi siapkan anggarannya,” sambungnya.
Di samping itu, Oke juga menyampaikan, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng, masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022. Tetapi kata dia, ini hanya akan diberikan untuk penyaluran minyak goreng hingga 31 Januari 2022.
“Selama penyalurannya cut of bit-nya sampai 31 Januari, masa klaimnya itu bisa selama itu walaupun itu lewat Februari, jadi masih bisa klaim,” terangnya.
Dengan adanya aturan baru ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, subsidi dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) hanya akan berlaku sampai 31 Januari 2022. Artinya, penyaluran dana untuk minyak goreng subsidi sampai enam bulan ke depan, batal.
“Melalui Permendag 01 dan 03 itu di mana terjadi penggunaan anggaran BPDPKS ini tetap berlaku, tapi untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022,” kata Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Sehingga, lanjut Oke menerangkan, mulai 1 Februari 2022, BPDPKS tak perlu lagi menyiapkan dana untuk menutup selisih harga minyak goreng. Lantaran, Pemerintah sudah menetapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng.
“Tapi mulai 1 Februari 2022 karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan (harganya) melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan. Jadi, BPDPKS tak perlu lagi siapkan anggarannya,” sambungnya.
Di samping itu, Oke juga menyampaikan, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng, masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022. Tetapi kata dia, ini hanya akan diberikan untuk penyaluran minyak goreng hingga 31 Januari 2022.
“Selama penyalurannya cut of bit-nya sampai 31 Januari, masa klaimnya itu bisa selama itu walaupun itu lewat Februari, jadi masih bisa klaim,” terangnya.
(akr)
tulis komentar anda