BBM Pertalite Bakal Disubsidi Pemerintah, Sinyal Premium Dihapus Makin Kuat
Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:51 WIB
Aturan baru dari Jokowi tersebut yaitu Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Perpres ini diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 dan resmi diundangkan di hari yang sama.
Lewat beleid ini, Jokowi menetapkan Premium di dalam Pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Nantinya, badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan yang ditetapkan menteri dan dilakukan oleh auditor yang berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor inilah, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi alias subsidi tersebut setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Lalu terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusikan BBM Khusus Penugasan tersebut.
(akr)
tulis komentar anda