YLKI Sebut Kemendag Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng

Minggu, 30 Januari 2022 - 15:23 WIB
Dia menyebut perlunya penjelasan lebih rinci dan menyeluruh terkait teknis pelaksanaan DMO dan DPO. Selain itu, diperlukan juga kombinasi kebijakan seperti menaikkan pajak ekspor produk turunan minyak sawit. “Dengan hasil pajak itu, pemerintah seharusnya bisa melakukan subsidi minyak goreng,” tukasnya.

Opsi menaikkan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini diharapkan bisa mengombinasikan kebijakan yang sudah diambil sehingga akan memberikan dampak struktural yang efekfif dalam tata kelola industri minyak sawit di Indonesia.

Lebih lanjut, Tungkot menyebut naiknya harga minyak goreng di Indonesia disebabkan meroketnya harga minyak sawit di dunia serta kegagalan pemerintah untuk menahan lonjakan harga di pasar domestik.

Dia bilang, sebenarnya pemerintah sudah punya kuda-kuda untuk menjamin ketersediaan dan mengendalikan harga minyak goreng. Sayangnya, kebijakan pungutan pajak ekspor dibuat saat harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sedang murah.

“Jadi mau tidak mau, pemerintah melakukan subsidi. Menjadi tidak efektif, karena 60% konsumen minyak goreng di Indonesia itu produksinya minyak curah. Paling mudah melakukan subsidi itu untuk minyak goreng kemasan,” tandasnya.

Sebagai informasi, kebijakan DMO yang dikeluarkan Kemendag mewajibkan seluruh produsen dan eksportir minyak goreng untuk mengalokasikan 20% dari volume ekspor untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Seiring penerapan kebijakan DMO, Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO sebesar Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More