Minyak Goreng Langka, DPR Besok Gelar Rapat dengan Mendag
Minggu, 30 Januari 2022 - 22:47 WIB
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan kebijakan DPO (Domestic Price Obligation), sehingga modal produksi minyak goreng menjadi lebih murah. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan pasokan minyak goreng di dalam negeri lebih terjaga.
k
Andre menjelaskan, ketika harga minyak goreng curah Rp11.000 per liter, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berkisar Rp7.000-8.000 per kg. Sedangkan saat ini harga CPO mencapai Rp15.000 per kg, sehingga harga minyak goreng ikut melambung.
"Dan memang kita juga banyak mengekspor ke luar negeri minyak goreng ini. Untuk itu pemerintah menerbitkan dua kebijakan, pertama DMO bahwa produsen minyak goreng diwajibkan menyetor 20% produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri, dan DPO yaitu pemerintah menetapkan harga CPO untuk modal produk minyak goreng itu kalau tidak salah Rp9.800 per kg," jelasnya.
Adapun teknis DMO minyak goreng sebesar 20% saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Jadi, kalau ada yang melakukan tindakan yang melanggar hukum tentunya pemerintah akan melakukan penegakan hukum dan kami DPR mendukung upaya penegakan hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, polemik minyak goreng masih bergulir. Usai minyak goreng satu harga yaitu Rp14.000 per liter diberlakukan, masalah kelangkaan kini di depan mata. Minyak goreng subsidi tersebut sangat sulit didapat di ritel modern maupun pasar tradisional.
k
Andre menjelaskan, ketika harga minyak goreng curah Rp11.000 per liter, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berkisar Rp7.000-8.000 per kg. Sedangkan saat ini harga CPO mencapai Rp15.000 per kg, sehingga harga minyak goreng ikut melambung.
"Dan memang kita juga banyak mengekspor ke luar negeri minyak goreng ini. Untuk itu pemerintah menerbitkan dua kebijakan, pertama DMO bahwa produsen minyak goreng diwajibkan menyetor 20% produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri, dan DPO yaitu pemerintah menetapkan harga CPO untuk modal produk minyak goreng itu kalau tidak salah Rp9.800 per kg," jelasnya.
Adapun teknis DMO minyak goreng sebesar 20% saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Jadi, kalau ada yang melakukan tindakan yang melanggar hukum tentunya pemerintah akan melakukan penegakan hukum dan kami DPR mendukung upaya penegakan hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, polemik minyak goreng masih bergulir. Usai minyak goreng satu harga yaitu Rp14.000 per liter diberlakukan, masalah kelangkaan kini di depan mata. Minyak goreng subsidi tersebut sangat sulit didapat di ritel modern maupun pasar tradisional.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda