Sinergi BUMN, Perusahaan Pelat Merah Kompakan Godok Program Dekarbonisasi
Rabu, 02 Februari 2022 - 21:41 WIB
"Misalnya pengembangan ekosistem kendaraan listrik, atau pun juga bagaimana kita mengembangkan klaster green industry, atau pun juga kita mengembangkan geothermal dan energi baru terbarukan," urainya.
Direktur Utama BKI Rudiyanto Rudiyanto menyatakan, kolaborasi sejumlah BUMN dilakukan untuk mewujudkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai net zero carbon emission pada 2060 dan mendukung pembangunan rendah karbon.
Langkah itu sesuai dengan Paris Agreement untuk target pengurangan emisi gas rumah kaca berbasis national determined contribution hingga 29%, sebagaimana yang telah disampaikan dalam United Nation Clmate Change Conference (COP) 26 pada 2021 lalu.
"Kami meyakini bahwa BUMN sebagai pendukung utama dan penggerak ekonomi nasional berperan penting dalam pengembangan pembangunan rendah karbon sehingga dapat menumbuhkan investasi pada kegiatan ekonomi hijau untuk pembangunan yang berkelanjutan," ucapnya.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021, kata Rudiyanto, telah diatur tentang nilai ekonomi karbon. Di mana, dapat dimanfaatkan dalam sebuah ekosistem ekonomi hijau dengan menentukan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Hal ini tentu akan menjadi dasar fundamental bagi Kementerian BUMN dalam melaksanakan berbagai aspirasi guna mendukung komitmen pemerintah. seperti menekan laju deforestrasi, pengurangan emisi atau solusi rendah karbon, pengembangan ekosistem ekonomi hijau hingga pemanfaatan nilai ekonomi karbon.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendukung program pemerintah di mana untuk mencapai target 2030 dan 2060 diperlukan adanya akselerasi ekonomi hijau dengan membentuk pasar karbon di Indonesia," tandasnya.
Direktur Utama BKI Rudiyanto Rudiyanto menyatakan, kolaborasi sejumlah BUMN dilakukan untuk mewujudkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai net zero carbon emission pada 2060 dan mendukung pembangunan rendah karbon.
Langkah itu sesuai dengan Paris Agreement untuk target pengurangan emisi gas rumah kaca berbasis national determined contribution hingga 29%, sebagaimana yang telah disampaikan dalam United Nation Clmate Change Conference (COP) 26 pada 2021 lalu.
"Kami meyakini bahwa BUMN sebagai pendukung utama dan penggerak ekonomi nasional berperan penting dalam pengembangan pembangunan rendah karbon sehingga dapat menumbuhkan investasi pada kegiatan ekonomi hijau untuk pembangunan yang berkelanjutan," ucapnya.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021, kata Rudiyanto, telah diatur tentang nilai ekonomi karbon. Di mana, dapat dimanfaatkan dalam sebuah ekosistem ekonomi hijau dengan menentukan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Hal ini tentu akan menjadi dasar fundamental bagi Kementerian BUMN dalam melaksanakan berbagai aspirasi guna mendukung komitmen pemerintah. seperti menekan laju deforestrasi, pengurangan emisi atau solusi rendah karbon, pengembangan ekosistem ekonomi hijau hingga pemanfaatan nilai ekonomi karbon.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendukung program pemerintah di mana untuk mencapai target 2030 dan 2060 diperlukan adanya akselerasi ekonomi hijau dengan membentuk pasar karbon di Indonesia," tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda