Penghasilan Lebih Rp5 Miliar, Sri Mulyani Kerek Pajak Deddy Corbuzier
Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) artis Deddy Corbuzier naik dari 5% menjadi 35%. Deddy dikenakan kenaikan pajak lantaran penghasilannya di atas Rp5 miliar.
"Di ruangan ini, mungkin termasuk yang Rp5 miliar. Waktu saya diwawancara sama Deddy Corbuzier , saya tanya, kamu dapat Rp5 miliar? Iya. Berarti kamu naik nanti," ujar Sri saat Sosialisasi UU HPP di Sumatera yang disiarkan di YouTube Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Divonis 6 Tahun Penjara
"Di ruangan ini, mungkin termasuk yang Rp5 miliar. Waktu saya diwawancara sama Deddy Corbuzier , saya tanya, kamu dapat Rp5 miliar? Iya. Berarti kamu naik nanti," ujar Sri saat Sosialisasi UU HPP di Sumatera yang disiarkan di YouTube Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Divonis 6 Tahun Penjara
Lihat Juga :