Penghasilan Lebih Rp5 Miliar, Sri Mulyani Kerek Pajak Deddy Corbuzier

Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:50 WIB
Dia mengatakan kenaikan tarif pajak itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU itu diatur masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar tarif pajaknya 35%.

"Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30%. Kalau sekarang kita bagi dua Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30%, yang di atas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35%. Naik 5%," jelasnya.

Dia memastikan peningkatan tarif merupakan hal yang adil, karena kebijakan diambil agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu dengan berkontribusi kepada dana negara lewat perpajakan.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Banjir Peminat, 9.909 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp9,2 Triliun

"Memang ini adalah asas keadilan. Bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!