Kapitalisasi Pasar Facebook Anjlok, Akhirnya Terungkap Ini Alasannya
Kamis, 10 Februari 2022 - 10:58 WIB
Facebook telah melawan gugatan antimonopoli di bawah undang-undang yang ada dari Komisi Perdagangan Federal yang menuduhnya menggunakan akuisisi Instagram dan WhatsApp untuk mempertahankan kekuatan monopoli. Jika RUU baru ini menjadi undang-undang dan Meta tunduk padanya, itu bisa membuat perusahaan lebih sulit untuk melakukan akuisisi serupa di masa depan.
Versi DPR dari RUU tersebut mengatakan bahwa ketika regulator federal menunjuk sebuah platform sebagaimana dicakup oleh undang-undang, perusahaan harus memiliki penjualan tahunan bersih atau kapitalisasi pasar sebesar USD600 miliar, disesuaikan dengan inflasi, pada saat itu atau selama dua tahun sebelumnya dari penunjukan tersebut atau gugatan yang diajukan berdasarkan undang-undang.
Sementara Senat mengatakan, kapitalisasi pasar untuk platform tertutup harus didasarkan pada rata-rata sederhana dari harga penutupan per saham dari saham biasa yang dikeluarkan oleh orang tersebut untuk hari perdagangan dalam periode 180 hari yang berakhir pada tanggal berlakunya UU ini.
Lihat Juga: 6 Rapor Bursa Sepekan: Transaksi Harian IHSG Ambles 43,29%, Kapitalisasi Jadi Rp12.532 Triliun
Versi DPR dari RUU tersebut mengatakan bahwa ketika regulator federal menunjuk sebuah platform sebagaimana dicakup oleh undang-undang, perusahaan harus memiliki penjualan tahunan bersih atau kapitalisasi pasar sebesar USD600 miliar, disesuaikan dengan inflasi, pada saat itu atau selama dua tahun sebelumnya dari penunjukan tersebut atau gugatan yang diajukan berdasarkan undang-undang.
Sementara Senat mengatakan, kapitalisasi pasar untuk platform tertutup harus didasarkan pada rata-rata sederhana dari harga penutupan per saham dari saham biasa yang dikeluarkan oleh orang tersebut untuk hari perdagangan dalam periode 180 hari yang berakhir pada tanggal berlakunya UU ini.
Lihat Juga: 6 Rapor Bursa Sepekan: Transaksi Harian IHSG Ambles 43,29%, Kapitalisasi Jadi Rp12.532 Triliun
(nng)
tulis komentar anda