42 Hari Berjalan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Bersih Rp12,72 Triliun
Jum'at, 11 Februari 2022 - 20:34 WIB
Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi. Total asetnya terdiri dari Rp10,9 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp850,47 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp884,5 miliar yang diinvestasikan oleh peserta.
Baca Juga: Kantongi Rp1,1 Triliun, Sri Mulyani Kembali Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty Jilid II
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca Juga: Kantongi Rp1,1 Triliun, Sri Mulyani Kembali Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty Jilid II
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(akr)
Lihat Juga :