New Normal, Kemenhub Tetapkan Sistem Zonasi Transportasi Darat
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sistem 4 zonasi yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) , yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Penetapan sistem 4 zonasi ini sebagaimana SE Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk.
“Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, kemarin. (Baca: Naik Kereta Api di Era New Normal, Patuhi Protokolnya)
Untuk zona merah adalah daerah dengan risiko tinggi. Dimana penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.
Kedua, zona oranye atau daerah yang risiko sedang. Daerah ini juga memiliki resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster-klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif.
Dalam zona oranye ini masyarakat disarankan tetap berada di rumah, serta menerapkan physical distancing jika ada di luar rumah dan di semua aspek termasuk transportasi publik. Perjalanan ke luar kota diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk zona kuning artinya risiko ringan. Digolongkan daerah dengan penyebaran terkendali. Namun, ada kemungkinan transmisi lokal, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah. Masyarakat bisa beraktifitas di luar rumah dengan protokol kesehatan. Namun tetap menjalankan physical distancing di semua aspek, termasuk transportasi publik dengan protokol kesehatan. (Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka 20 Juni, Pengunjung Wajib Daftar Online)
Terakhir, zona hijau atau aman. Di daerah ini risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif dan penyebaran Covid-19 terkontrol. Daerah ini risiko penyebaran tetap ada, untuk itu physical distancing tetap diterapkan. Aktifitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Penetapan sistem 4 zonasi ini sebagaimana SE Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk.
“Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, kemarin. (Baca: Naik Kereta Api di Era New Normal, Patuhi Protokolnya)
Untuk zona merah adalah daerah dengan risiko tinggi. Dimana penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.
Kedua, zona oranye atau daerah yang risiko sedang. Daerah ini juga memiliki resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster-klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif.
Dalam zona oranye ini masyarakat disarankan tetap berada di rumah, serta menerapkan physical distancing jika ada di luar rumah dan di semua aspek termasuk transportasi publik. Perjalanan ke luar kota diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk zona kuning artinya risiko ringan. Digolongkan daerah dengan penyebaran terkendali. Namun, ada kemungkinan transmisi lokal, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah. Masyarakat bisa beraktifitas di luar rumah dengan protokol kesehatan. Namun tetap menjalankan physical distancing di semua aspek, termasuk transportasi publik dengan protokol kesehatan. (Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka 20 Juni, Pengunjung Wajib Daftar Online)
Terakhir, zona hijau atau aman. Di daerah ini risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif dan penyebaran Covid-19 terkontrol. Daerah ini risiko penyebaran tetap ada, untuk itu physical distancing tetap diterapkan. Aktifitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda