Sesalkan Aturan JHT Baru, Komisi IX DPR: Dengar Aspirasi Rakyat!
Senin, 14 Februari 2022 - 13:54 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Alifudin menyayangkan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang menuai banyak penolakan dari para pekerja dan buruh .
Menurut Alifudin, peraturan ini menambah penderitaan dan menyakiti hati rakyat karena makin mempersulit buruh. Diketahui, dalam beleid terbaru ini, jika pekerja mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka yang bersangkutan harus menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT miliknya.
"Pemerintah sebaiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat, khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat," tegas Alifudin melalui laman Resmi DPR, Senin (14/2/2022).
Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mampu mencairkan dana JHT seperti peraturan sebelumnya, yakni hanya menunggu satu bulan pascamengundurkan diri atau terkena PHK. "Bukan malah harus menunggu sampai usianya 56 tahun," cetusnya.
Dia menambahkan, pemerintah tidak seharusnya menambah beban pikiran rakyat, khususnya kaum buruh dalam kondisi saat ini. Kaum buruh yang belum lama ini bergejolak akibat Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan upah, ujar Alifudin, kini diresahkan lagi oleh persoalan dana Jaminan Hari Tua.
"Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran," tegasnya.
Komisi IX DPR, kata dia, akan meminta kepada pemerintah untuk melakukan audit forensik terhadap keuangan BPJS Ketenagakerjaan oleh auditor independen. Hal itu dinilai penting karena dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan amat penting peruntukannya.
Sebelumnya, menyikapi gejolak yang terjadi di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikabarkan siap berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly.
Dia mengatakan, sebenarnya terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal batas usia pencairan JHT ini, sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh)," ujarnya.
Menurut Alifudin, peraturan ini menambah penderitaan dan menyakiti hati rakyat karena makin mempersulit buruh. Diketahui, dalam beleid terbaru ini, jika pekerja mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka yang bersangkutan harus menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT miliknya.
"Pemerintah sebaiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat, khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat," tegas Alifudin melalui laman Resmi DPR, Senin (14/2/2022).
Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mampu mencairkan dana JHT seperti peraturan sebelumnya, yakni hanya menunggu satu bulan pascamengundurkan diri atau terkena PHK. "Bukan malah harus menunggu sampai usianya 56 tahun," cetusnya.
Dia menambahkan, pemerintah tidak seharusnya menambah beban pikiran rakyat, khususnya kaum buruh dalam kondisi saat ini. Kaum buruh yang belum lama ini bergejolak akibat Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan upah, ujar Alifudin, kini diresahkan lagi oleh persoalan dana Jaminan Hari Tua.
"Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran," tegasnya.
Komisi IX DPR, kata dia, akan meminta kepada pemerintah untuk melakukan audit forensik terhadap keuangan BPJS Ketenagakerjaan oleh auditor independen. Hal itu dinilai penting karena dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan amat penting peruntukannya.
Sebelumnya, menyikapi gejolak yang terjadi di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikabarkan siap berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly.
Dia mengatakan, sebenarnya terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal batas usia pencairan JHT ini, sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh)," ujarnya.
(fai)
tulis komentar anda