Gelaran MIF Membuka Wawasan Investor Soal Iklim Investasi di Indonesia
Senin, 14 Februari 2022 - 17:58 WIB
Diproyeksikan prospek investasi di Indonesia akan semakin membaik pada tahun ini. Proyeksi ini bercermin pada kinerja pertumbuhan investasi Indonesia di sepanjang tahun 2021. Di sepanjang tahun lalu, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp 901,2 triliun atau tumbuh 9% secara year on year (YoY). Realisasi investasi ini melebihi 100,13% dari target yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Dari realisasi tersebut, Penanaman Modal Asing (PMA) tumbuh 9,93% (YoY) dan berkontribusi sebesar 50,4%. Sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tumbuh 7,97% (YoY).
"Pertumbuhan investasi tersebut juga diiringi dengan porsi investasi di Pulau Jawa dan luar Jawa yang terus naik sejak tahun 2019. Mayoritas investasi berada di luar Jawa dengan nilai Rp 468,2 triliun atau 52%," papar Telisa.
Masih prospeknya investasi di Indonesia, juga diungkapkan Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky yang menurutnya ke depan, Indonesia masih memiliki rencana untuk melakukan banyak hilirisasi. Sebab, saat ini proses penciptaan nilai tambah di dalam negeri masih relatif sangat rendah.
Dengan begitu, untuk melakukan proses penciptaan nilai tambah yang lebih tinggi, diperlukan jumlah investasi yang besar. Hal ini, tentu akan menarik bagi investor untuk berinvestasi di sektor hilirisasi industri Indonesia.
Sebab, peluang investasinya masih sangat terbuka. Ini terutama di sektor industri manufaktur dan turunannya. Di sisi lain, dengan bonus demografi Indonesia yang terus tumbuh dan gencarnya program pemerintah dalam meningkatkan skill dan kapasitas tenaga kerja, menjadi peluang bagi investor lokal maupun asing berinvestasi di Indonesia.
Meski begitu, ada tantangan yang juga harus dihadapi oleh para investor jika ingin berinvestasi di sini. Di antaranya, kata Riefky, iklim bisnis di Indonesia belum terlalu bersahabat dibandingkan negara lainnya. Contohnya terkait dengan proses perizinan, mahalnya tarif logistik dan tata kelola hukumnya.
Nah, untuk mengurai masalah tersebut, pemerintah menerbitkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan program insentif bisnis lainnya. Jika kebijakan ini membuahkan hasil, maka akan memberikan manfaat bagi para investor dan pelaku usaha, sehingga akan semakin membuka lapangan kerja.
Telisa menimpali, sejak tahun 2020, pemerintah telah mengubah format agar investasi di Indonesia bisa menyebar merata di seluruh Nusantara. Berbagai sarana di daerah luar Jawa terus dikembangkan pemerintah untuk dilirik oleh para investor.
Pemerataan investasi tersebut, merupakan dampak dari UU Cipta Kerja yang meliputi bagian dari tiga hal. Yakni, memberikan kepastian kepada pengusaha, efisiensi, dan transparansi.
Dari realisasi tersebut, Penanaman Modal Asing (PMA) tumbuh 9,93% (YoY) dan berkontribusi sebesar 50,4%. Sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tumbuh 7,97% (YoY).
"Pertumbuhan investasi tersebut juga diiringi dengan porsi investasi di Pulau Jawa dan luar Jawa yang terus naik sejak tahun 2019. Mayoritas investasi berada di luar Jawa dengan nilai Rp 468,2 triliun atau 52%," papar Telisa.
Masih prospeknya investasi di Indonesia, juga diungkapkan Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky yang menurutnya ke depan, Indonesia masih memiliki rencana untuk melakukan banyak hilirisasi. Sebab, saat ini proses penciptaan nilai tambah di dalam negeri masih relatif sangat rendah.
Dengan begitu, untuk melakukan proses penciptaan nilai tambah yang lebih tinggi, diperlukan jumlah investasi yang besar. Hal ini, tentu akan menarik bagi investor untuk berinvestasi di sektor hilirisasi industri Indonesia.
Sebab, peluang investasinya masih sangat terbuka. Ini terutama di sektor industri manufaktur dan turunannya. Di sisi lain, dengan bonus demografi Indonesia yang terus tumbuh dan gencarnya program pemerintah dalam meningkatkan skill dan kapasitas tenaga kerja, menjadi peluang bagi investor lokal maupun asing berinvestasi di Indonesia.
Meski begitu, ada tantangan yang juga harus dihadapi oleh para investor jika ingin berinvestasi di sini. Di antaranya, kata Riefky, iklim bisnis di Indonesia belum terlalu bersahabat dibandingkan negara lainnya. Contohnya terkait dengan proses perizinan, mahalnya tarif logistik dan tata kelola hukumnya.
Nah, untuk mengurai masalah tersebut, pemerintah menerbitkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan program insentif bisnis lainnya. Jika kebijakan ini membuahkan hasil, maka akan memberikan manfaat bagi para investor dan pelaku usaha, sehingga akan semakin membuka lapangan kerja.
Telisa menimpali, sejak tahun 2020, pemerintah telah mengubah format agar investasi di Indonesia bisa menyebar merata di seluruh Nusantara. Berbagai sarana di daerah luar Jawa terus dikembangkan pemerintah untuk dilirik oleh para investor.
Pemerataan investasi tersebut, merupakan dampak dari UU Cipta Kerja yang meliputi bagian dari tiga hal. Yakni, memberikan kepastian kepada pengusaha, efisiensi, dan transparansi.
tulis komentar anda