Di Luar Ribut-ribut JHT, Dananya Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR
Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:30 WIB
JAKARTA - Di tengah kontroversi mengenai perubahan tata cara pencairan jaminan hari tua ( JHT ), Rumah.com mengungkapkan sisi lain mengenai BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan dana kelolaannya yang dapat digunakan oleh pekerja untuk memiliki rumah.
Marine Novita, Country Manager Rumah.com, menjelaskan adanya layanan kredit pemilikan rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia, namun masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta. Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, kini saatnya untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK dengan maksimal.
Program ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No. 35 Tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker No. 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan MLT akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Marine menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah. Pertama, harga rumah yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (down payment). Atau ketiga, tingginya bunga bank yang membuat cicilan bulanan menjadi besar.
"Hal ini terungkap sebagaimana hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021, sebanyak 60% responden survei merasa suku bunga masih terlalu tinggi dan 88% responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan yang harus dibayarkan menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian properti dan mereka berharap pemerintah bisa menurunkan suku bunga KPR," katanya.
Rumah.com Consumer Sentiment Study adalah survei berkala yang diselenggarakan dua kali dalam setahun oleh Rumah.com bekerja sama dengan lembaga riset Intuit Research, Singapura. Hasil survei kali ini diperoleh berdasarkan 1.078 responden dari seluruh Indonesia yang dilakukan pada bulan Juni hingga Desember 2021. Survei ini dilakukan oleh Rumah.com untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti.
Untuk bisa menikmati layanan MLT, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain adalah tentunya merupakan peserta BPJSTK; telah terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan hari tua (JHT) minimal selama 1 tahun; perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus perusahaan daftar sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
Marine Novita, Country Manager Rumah.com, menjelaskan adanya layanan kredit pemilikan rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia, namun masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta. Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, kini saatnya untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK dengan maksimal.
Program ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No. 35 Tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker No. 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan MLT akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Marine menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah. Pertama, harga rumah yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (down payment). Atau ketiga, tingginya bunga bank yang membuat cicilan bulanan menjadi besar.
"Hal ini terungkap sebagaimana hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021, sebanyak 60% responden survei merasa suku bunga masih terlalu tinggi dan 88% responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan yang harus dibayarkan menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian properti dan mereka berharap pemerintah bisa menurunkan suku bunga KPR," katanya.
Rumah.com Consumer Sentiment Study adalah survei berkala yang diselenggarakan dua kali dalam setahun oleh Rumah.com bekerja sama dengan lembaga riset Intuit Research, Singapura. Hasil survei kali ini diperoleh berdasarkan 1.078 responden dari seluruh Indonesia yang dilakukan pada bulan Juni hingga Desember 2021. Survei ini dilakukan oleh Rumah.com untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti.
Untuk bisa menikmati layanan MLT, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain adalah tentunya merupakan peserta BPJSTK; telah terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan hari tua (JHT) minimal selama 1 tahun; perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus perusahaan daftar sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
Lihat Juga :
tulis komentar anda