Lagi, 50 Pinjol Ilegal yang Beredar lewat Aplikasi dan Website Ditutup
Senin, 21 Februari 2022 - 07:15 WIB
Lagi dan lagi, Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan di website yang dapat merugikan masyarakat. Foto/Dok
JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online atau Pinjol Ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan di website yang dapat merugikan masyarakat.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Jasa Debt Collector Dipakai Pinjol Berizin, OJK: Bisa-bisa Kami Larang
Menurut Ketua SWI, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Jasa Debt Collector Dipakai Pinjol Berizin, OJK: Bisa-bisa Kami Larang
Menurut Ketua SWI, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
Lihat Juga :