Yuk, Mengenal Lebih Dekat Telur Infertil

Minggu, 14 Juni 2020 - 14:45 WIB
Yuk, Mengenal Lebih Dekat Telur Infertil
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) ingin masyarakat lebih memahami apa yang dimaksud telur infertil. Secara definisi, telur infertil bisa dikatakan telur yang tidak mengalami pembuahan (fertilisasi) oleh sel sperma dari ayam jantan.

Infertilitas bisa juga disebut sebagai kemandulan, yaitu suatu istilah dapat juga diartikan sebagai kegagalan, tidak berhasil, atau tidak dapat membentuk.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), I Ketut Diarmita, menjelaskan ada dua jenis telur infertil. Dua jenis telur infertil ini dibedakan berdasarkan asal sumber telurnya.

Jenis telur infertil yang pertama yaitu telur infertil bersumber dari ayam ras petelur atau layer komersial hasil budidaya, bukan pembibitan (dalam pemeliharaannya tidak dicampur dengan pejantan) atau telah lazim disebut telur konsumsi.



"Telur ini adalah telur infertil yang aman dan sehat untuk dikonsumsi serta tidak dicirikan oleh warna cangkang tertentu," ujar Ketut, Minggu (14/6/2020).

Warna cangkang atau kerabang telur dari semua strain ayam layer yang dibudidayakan di Indonesia umumnya coklat. Warna kerabang sendiri dipengaruhi deposit pigmen induk selama proses pembentukan telur dan ditentukan oleh genetik ayam.

Namun, warna kerabang telur ayam layer komersial di banyak negara bervariasi seperti coklat tua, krem, putih dan biru. Pembentukan warna kerabang telur tidak ditentukan oleh asupan pakan dan tidak berkaitan dengan nilai gizi telur.

Sedangkan, telur infertil jenis kedua yaitu telur infertil hasil dari breeding farm ayam ras. Telur infertil ini adalah telur tetas atau hatching egg (HE) yang tidak dibuahi oleh sel sperma dari ayam jantan. Pembuahan telur HE melalui Inseminasi Buatan (IB) atau pencampuran dengan pejantan dalam pemeliharaannya. Telur infertil ini merupakan ayam ras yang telah melewati masa inkubasi 18 hari (dalam mesin setter/inkubator).

"Nah ini yang dilarang peredarannya dan diatur dalam Permentan No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi," jelas Ketut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More