Intip 7 Langkah Strategis BI Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi
Kamis, 24 Februari 2022 - 11:17 WIB
Penyesuaian secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian menjadi sebagai berikut:
Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3% dari DPK.
Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3,5% dari DPK.
Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 4% dari DPK.
Langkah ketiga BI yakni memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1%, mulai berlaku 1 Maret 2022.
Keempat, memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman perbandingan spread suku bunga kredit perbankan terhadap negara kawasan. Kelima, meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku sejak 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Keenam, memperluas penggunaan Local Currency Settlement (LCS) sebagai sarana untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi bilateral dengan negara-negara mitra utama, khususnya Asia.
Ketujuh, yakni memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan 6 (enam) agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022.
"Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka akselerasi vaksinasi dan pembukaan sektor-sektor ekonomi, koordinasi fiskal dan moneter, mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional," bunyi pernyataan BI.
Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3% dari DPK.
Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3,5% dari DPK.
Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 4% dari DPK.
Langkah ketiga BI yakni memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1%, mulai berlaku 1 Maret 2022.
Keempat, memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman perbandingan spread suku bunga kredit perbankan terhadap negara kawasan. Kelima, meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku sejak 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Keenam, memperluas penggunaan Local Currency Settlement (LCS) sebagai sarana untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi bilateral dengan negara-negara mitra utama, khususnya Asia.
Ketujuh, yakni memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan 6 (enam) agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022.
"Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka akselerasi vaksinasi dan pembukaan sektor-sektor ekonomi, koordinasi fiskal dan moneter, mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional," bunyi pernyataan BI.
tulis komentar anda