Jadi Jalur VIP, Tarif Tol Dalam Kota Naik per 26 Februari
Kamis, 24 Februari 2022 - 19:10 WIB
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan kenaikan tarif tol dalam kota pada 26 Februari sebesar Rp500 per golongan kendaraan. Ruas yang masuk tol dalam kota adalah Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif jalan tol dalam kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03%.
Jalan tol dalam kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.
Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi tamu negara, jalur lalu lintas Presiden, kementerian dan pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu, kenaikan tarif ini tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk sebagai pengelola tol dalam kota untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan, yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
"Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB) serta penggantian jaringan Fiber Optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi,” ujar Raddy R. Lukman, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Kamis (24/2/2022).
Kenaikan tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif jalan tol dalam kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03%.
Jalan tol dalam kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.
Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi tamu negara, jalur lalu lintas Presiden, kementerian dan pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu, kenaikan tarif ini tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk sebagai pengelola tol dalam kota untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan, yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
"Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB) serta penggantian jaringan Fiber Optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi,” ujar Raddy R. Lukman, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Kamis (24/2/2022).
(uka)
tulis komentar anda