Jadi Jalur VIP, Tarif Tol Dalam Kota Naik per 26 Februari
Kamis, 24 Februari 2022 - 19:10 WIB
Tarif tol dalam kota akan naik per 26 Februari. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan kenaikan tarif tol dalam kota pada 26 Februari sebesar Rp500 per golongan kendaraan. Ruas yang masuk tol dalam kota adalah Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Baca juga: 5 Tarif Tol Termahal di Indonesia, Salah Satunya di Sumatera
Kenaikan tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif jalan tol dalam kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03%.
Baca juga: 5 Tarif Tol Termahal di Indonesia, Salah Satunya di Sumatera
Kenaikan tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif jalan tol dalam kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03%.
Lihat Juga :