Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya
Senin, 28 Februari 2022 - 14:00 WIB
2. Login Sesuai Data yang Terdaftar
Lakukan Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha.
3. Klik Menu 'Lapor'
Pilih menu "e-Filling". Lalu pilih menu "Buat SPT" Pajak.
4. Jawab Pertanyaan yang Muncul
Ikuti dan jawab beberapa pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil kamu. Berikutnya klik kolom "Setuju" dan klik "Langkah Berikutnya".
5. Cek Kesesuaian Data
Klik 'Ya' jika data sudah benar dan pilih 'Tidak' untuk menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi bagian A pada lampiran penghasilan final.
6. Input Bukti Potong
Apabila ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah'. Kemudian, isi kembali data.
Lakukan Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha.
3. Klik Menu 'Lapor'
Pilih menu "e-Filling". Lalu pilih menu "Buat SPT" Pajak.
4. Jawab Pertanyaan yang Muncul
Ikuti dan jawab beberapa pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil kamu. Berikutnya klik kolom "Setuju" dan klik "Langkah Berikutnya".
5. Cek Kesesuaian Data
Klik 'Ya' jika data sudah benar dan pilih 'Tidak' untuk menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi bagian A pada lampiran penghasilan final.
6. Input Bukti Potong
Apabila ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah'. Kemudian, isi kembali data.
tulis komentar anda