Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya

Senin, 28 Februari 2022 - 14:00 WIB
2. Login Sesuai Data yang Terdaftar

Lakukan Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha.

3. Klik Menu 'Lapor'

Pilih menu "e-Filling". Lalu pilih menu "Buat SPT" Pajak.

4. Jawab Pertanyaan yang Muncul

Ikuti dan jawab beberapa pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil kamu. Berikutnya klik kolom "Setuju" dan klik "Langkah Berikutnya".

5. Cek Kesesuaian Data

Klik 'Ya' jika data sudah benar dan pilih 'Tidak' untuk menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi bagian A pada lampiran penghasilan final.

6. Input Bukti Potong

Apabila ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah'. Kemudian, isi kembali data.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More