Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya

Senin, 28 Februari 2022 - 14:00 WIB
7. Lengkapi Kolom Identitas

Pada kolom identitasnya, isi dengan status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami atau istri. Klik "Langkah Berikutnya".

8. Lengkapi Data Penghasilan

Lalu, pada penghasilan netto, isi dengan penghasilan netto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan. Isi jumlah uang apabila pekerja wajib membayar zakat pada lembaga resmi.

9. Jika Ada Kekurangan Bayar

Jika kurang bayar, muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.

10. Centang Setuju Jika Data Sesuai

Lanjut pada pernyataan centang setuju jika datang yang diisi sudah benar dan sesuai.

11. Masukkan Kode Verifikasi

Masukan kode verifikasi maka proses pengisian e-filing selesai, klik tombol "Kirim SPT".
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More