Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya
Senin, 28 Februari 2022 - 14:00 WIB
7. Lengkapi Kolom Identitas
Pada kolom identitasnya, isi dengan status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami atau istri. Klik "Langkah Berikutnya".
8. Lengkapi Data Penghasilan
Lalu, pada penghasilan netto, isi dengan penghasilan netto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan. Isi jumlah uang apabila pekerja wajib membayar zakat pada lembaga resmi.
9. Jika Ada Kekurangan Bayar
Jika kurang bayar, muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.
10. Centang Setuju Jika Data Sesuai
Lanjut pada pernyataan centang setuju jika datang yang diisi sudah benar dan sesuai.
11. Masukkan Kode Verifikasi
Masukan kode verifikasi maka proses pengisian e-filing selesai, klik tombol "Kirim SPT".
Pada kolom identitasnya, isi dengan status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami atau istri. Klik "Langkah Berikutnya".
8. Lengkapi Data Penghasilan
Lalu, pada penghasilan netto, isi dengan penghasilan netto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan. Isi jumlah uang apabila pekerja wajib membayar zakat pada lembaga resmi.
9. Jika Ada Kekurangan Bayar
Jika kurang bayar, muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.
10. Centang Setuju Jika Data Sesuai
Lanjut pada pernyataan centang setuju jika datang yang diisi sudah benar dan sesuai.
11. Masukkan Kode Verifikasi
Masukan kode verifikasi maka proses pengisian e-filing selesai, klik tombol "Kirim SPT".
tulis komentar anda