Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Rabu, 02 Maret 2022 - 13:00 WIB
JAKARTA - Ketua Jaringan Pemotongan dan Pedagang Daging Indonesia (Jappdi) Asnawi mengungkapkan alasan di balik aksi mogok yang tetap dijalankan para pedagang daging sapi hingga Jumat 4 Maret 2022. Menurutnya, keputusan mogok para pedagang karena menginginkan harga timbang hidup sapi di rentang Rp49.000 hingga Rp52.000.
"Teman-teman pedagang yang masih libur jualan itu, ada harapan yang ingin mereka capai, yaitu tuntutan mereka ada pada batas angka timbang hidup di posisi harga Rp49.000 dan tertinggi Rp52.000," ungkap Asnawi saat berdialog di IDX Channel, Rabu (2/3/2022).
Asnawami melanjutkan, dari hasil keputusan Kementerian Perdagangan, harga timbang hidup sapi pada posisi terendah Rp53.000, dan tertinggi Rp54.000. Artinya angka itu merupakan hasil yang maksimal karena ketika memberikan angka Rp49.000, otomatis yang diterima importir bukan keuntungan tapi malah kerugian.
"Prinsip dagang itu kan saling menguntungkan. Kalau tuntutan yang berlebihan di posisi angka Rp49.000 dengan perkembangan harga di Australia, bagi teman-teman importir itu sangat tidak mungkin karena barang yang mereka beli sudah sangat tinggi," lanjutnya.
Maka dari itu, menurut Asnawi, apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Perdagangan sudah tepat. Artinya tidak ada pihak yang dirugikan karena harga yang menjadi dasar keputusan pemerintah sudah berdasarkan data.
Baca Juga
"Teman-teman pedagang yang masih libur jualan itu, ada harapan yang ingin mereka capai, yaitu tuntutan mereka ada pada batas angka timbang hidup di posisi harga Rp49.000 dan tertinggi Rp52.000," ungkap Asnawi saat berdialog di IDX Channel, Rabu (2/3/2022).
Asnawami melanjutkan, dari hasil keputusan Kementerian Perdagangan, harga timbang hidup sapi pada posisi terendah Rp53.000, dan tertinggi Rp54.000. Artinya angka itu merupakan hasil yang maksimal karena ketika memberikan angka Rp49.000, otomatis yang diterima importir bukan keuntungan tapi malah kerugian.
"Prinsip dagang itu kan saling menguntungkan. Kalau tuntutan yang berlebihan di posisi angka Rp49.000 dengan perkembangan harga di Australia, bagi teman-teman importir itu sangat tidak mungkin karena barang yang mereka beli sudah sangat tinggi," lanjutnya.
Maka dari itu, menurut Asnawi, apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Perdagangan sudah tepat. Artinya tidak ada pihak yang dirugikan karena harga yang menjadi dasar keputusan pemerintah sudah berdasarkan data.
(uka)
tulis komentar anda