3 Kasus Penipuan Penggandaan Uang Terbesar, Modus Uang Dolar di Koper hingga Dibantu Jin
Kamis, 03 Maret 2022 - 19:55 WIB
Kenyataannya, uang yang diharapkan berlipat oleh korban tidak kunjung terjadi. Korban yang merasa tertipu lalu melaporkan Dimas. Pada 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur.
Dia terbukti menganjurkan pembunuhan kepada dua anak buahnya sekaligus merencanakannya. Kedua anak buahnya dibunuh karena dikhawatirkan akan membocorkan rahasia Dimas Kanjeng terkait praktik penggandaan uang.
Kemudian, Dimas kembali divonis dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Majelis hakim menghukumnya 2 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp800 juta dari korban bernama Prayitno Suprihadi.
2. Gus Akbar
Fakrul Akbar yang merupakan warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim Subdit 3 Jatanras karena aksi penipuan yang dilakukannya pada 2018.
Pria yang akrab disapa Gus Akbar ini terbukti melakukan penipuan dengan menggandakan uang. Dengan dalih bantuan dari jin, Gus Akbar berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah dari korbannya.
Dia sering menggunakan jubah putih yang dianggap dapat memanggil jin serta membuat korban teperdaya hingga menyerahkan barang berharga miliknya.
Jin yang dimiliki oleh Gus Akbar ini seakan sudah merasuki korban selama 6 bulan hingga akhirnya korban memberikan uang Rp500 juta sampai mobil.
Ketika mempraktikkan di depan korban, ia menggunakan uang asli yang ditunjukkan kepada korban. Sebelumnya, korban seakan dimasuki oleh jin yang membuat si korban melihat uang tersebut berlipat ganda.
Dia terbukti menganjurkan pembunuhan kepada dua anak buahnya sekaligus merencanakannya. Kedua anak buahnya dibunuh karena dikhawatirkan akan membocorkan rahasia Dimas Kanjeng terkait praktik penggandaan uang.
Kemudian, Dimas kembali divonis dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Majelis hakim menghukumnya 2 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp800 juta dari korban bernama Prayitno Suprihadi.
Baca Juga
2. Gus Akbar
Fakrul Akbar yang merupakan warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim Subdit 3 Jatanras karena aksi penipuan yang dilakukannya pada 2018.
Pria yang akrab disapa Gus Akbar ini terbukti melakukan penipuan dengan menggandakan uang. Dengan dalih bantuan dari jin, Gus Akbar berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah dari korbannya.
Dia sering menggunakan jubah putih yang dianggap dapat memanggil jin serta membuat korban teperdaya hingga menyerahkan barang berharga miliknya.
Jin yang dimiliki oleh Gus Akbar ini seakan sudah merasuki korban selama 6 bulan hingga akhirnya korban memberikan uang Rp500 juta sampai mobil.
Ketika mempraktikkan di depan korban, ia menggunakan uang asli yang ditunjukkan kepada korban. Sebelumnya, korban seakan dimasuki oleh jin yang membuat si korban melihat uang tersebut berlipat ganda.
tulis komentar anda