Atasi Kelangkaan, Kemendag Naikkan DMO Minyak Goreng Jadi 30 Persen

Rabu, 09 Maret 2022 - 13:30 WIB
"Jadi untuk memastikan adanya stok di dalam negeri, kita akan naikkan dari 20% ke 30% yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kementerian Perdagangan akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya," tambah Lutfi.

Kemudian, lanjutnya, terkait kebijakan Kementerian Perdagangan tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng melalui Permendag No.6 tahun 2022 tetap dipertahankan dan akan diperkuat.

"Kebijakan ini diharapkan dapat terus menjaga stabilitas harga minyak goreng yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas," kata Mendag.

Baca juga: Jauh Sebelum Booming, Rusia Telah Produksi Beragam Mobil Listrik pada 1899

HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!