Mengenal Binary Option yang Menjerat Doni Salmanan dan Para Sultan Karbitan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:33 WIB
Pamer kemewahan salah satu cara menarik perhatian agar semakin banyak masyarakat tertipu judi online. Satgas Investasi secara tegas menyatakan bahwa affilator melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 menyatakan pelaku usaha dilarang mempromosikan usah dengan cara tidak benar apalagi menipu.

Tak berhenti di situ, affiliator juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Jangka Komoditi. Pasal 57 melarang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain melakukan kontrak berjangka dengan cara membujuk dengan memberikan harapan diluar kewajaran apalagu dengan pamer kemewahan bak sultan.



Selain dari sisi regulasi, Binary Option juga tak berizin karena praktinya justru merugikan. Keuntungan di bawah 100% sudah jelas merugikan karena risiko lebih besar dibandingkan keuntungan. "Bappepti tidak pernah mengeluarkan izin karena dilarang UU," Kepala Bappepti Indrasari Wisnu Wardhana.

Sistem binary berasal dari Amerika Serikat (AS). Namun mekanisme yang ditawarkan di luar AS justru berbeda. Berdasarkan laporan, hanya ada tiga pasar kontrak resmi yang ditunjuk memasarkan siatem trading binary, yakni Cantor Exchange LP, Chicago Mercantile Exchange dan North American Derivatives Exchage.

Menjerat Publik Figur

Binary option menjerat publik figur seperti Indra Kenz, Donny Salmanan dan masih banyak lagi. Kini mereka menjadi tersangka karena meneguk cuan dari affiliator. Affiliator memiliki kekuatan mempengaruhi orang lain menggunakan produk yang ditawarkan. Mereka kini menjadi tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More