Pengusaha Tepis Isu Penyelundupan Minyak Goreng dari DMO
Sabtu, 12 Maret 2022 - 12:29 WIB
JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) menepis kabar ihwal dugaan penyeludupan minyak sawit hasil dari domestic market obligation (DMO).
Hal ini sekaligus merespons pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang menyebut kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena adanya penyeludupan ke luar negeri.
Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga mengatakan, selama dia berkecimpung di industri minyak goreng, penyelundupan tidak pernah terjadi.
"Saya pribadi di industri minyak goreng hampir 35 tahun. Kalau dulu 1998 ekspor tinggi, memang banyak penyelundupan," ungkapnya, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Dia menjelaskan, sistem pengawasan bea cukai sudah sangat ketat sehingga minyak goreng DMO yang memang ditujukan untuk pasar dalam negeri tidak mungkin dapat diekspor secara ilegal. "Sekarang bea cukai kita sudah canggih dan tidak mungkin ada penyelundupan. Itu hanya sinyalemen," tukasnya.
Menurut Sahat, para produsen sekaligus eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sempat kebingungan untuk mencari saluran pemasaran sawit untuk memenuhi kewajiban DMO. Pasalnya, kata dia, mayoritas industri minyak goreng tidak terhubung dengan produsen CPO di level hulu.
Hal itu sempat berdampak pada rendahnya kinerja ekspor lantaran eksportir tak akan memperoleh persetujuan ekspor jika belum menjalankan DMO. "Hanya eksportir-eksportir yang berkaitan dengan pasar domestik (minyak goreng) saja yang bisa jalan lancar," tuturnya.
Hal ini sekaligus merespons pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang menyebut kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena adanya penyeludupan ke luar negeri.
Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga mengatakan, selama dia berkecimpung di industri minyak goreng, penyelundupan tidak pernah terjadi.
"Saya pribadi di industri minyak goreng hampir 35 tahun. Kalau dulu 1998 ekspor tinggi, memang banyak penyelundupan," ungkapnya, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Dia menjelaskan, sistem pengawasan bea cukai sudah sangat ketat sehingga minyak goreng DMO yang memang ditujukan untuk pasar dalam negeri tidak mungkin dapat diekspor secara ilegal. "Sekarang bea cukai kita sudah canggih dan tidak mungkin ada penyelundupan. Itu hanya sinyalemen," tukasnya.
Menurut Sahat, para produsen sekaligus eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sempat kebingungan untuk mencari saluran pemasaran sawit untuk memenuhi kewajiban DMO. Pasalnya, kata dia, mayoritas industri minyak goreng tidak terhubung dengan produsen CPO di level hulu.
Hal itu sempat berdampak pada rendahnya kinerja ekspor lantaran eksportir tak akan memperoleh persetujuan ekspor jika belum menjalankan DMO. "Hanya eksportir-eksportir yang berkaitan dengan pasar domestik (minyak goreng) saja yang bisa jalan lancar," tuturnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda