Berlaku Mulai Besok, KRAS Sambut Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja Asal China

Senin, 14 Maret 2022 - 08:52 WIB
“Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (14/3/2022).

Baca juga: DPR Minta Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Impor Besi dan Baja

Dia menjelaskan, impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225).

Namun, secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.

Hal tersebut dilakukan eksportir dari China untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau BMAD yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!