Berlaku Mulai Besok, KRAS Sambut Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja Asal China
Senin, 14 Maret 2022 - 08:52 WIB
Berdasarkan pasal 1 PMK No 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.
BMAD berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.
Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD dengan besaran tarif yang bervariasi. Besaran BMAD tersebut diatur sebesar 4,2% hingga 50,2% untuk periode pengenaan selama lima tahun.
“Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” papar Melati.
BMAD berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.
Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD dengan besaran tarif yang bervariasi. Besaran BMAD tersebut diatur sebesar 4,2% hingga 50,2% untuk periode pengenaan selama lima tahun.
“Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” papar Melati.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda