Kain untuk Seragam Dinas PNS Harus Penuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri

Senin, 14 Maret 2022 - 11:47 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mendorong pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada setiap produk, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Termasuk juga pakaian seragam dinas untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) .

Terkait hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bagi 400 orang ASN dari Sabang sampai Merauke terkait teknik penetapan spesifikasi kain untuk pakaian seragam dinas.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menjelaskan, adanya pemberlakuan TKDN pada setiap produk khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah akan berdampak besar terhadap tumbuhnya roda perekonomian di dalam negeri.





“Sementara itu, pada sisi standardisasi dan spesifikasi teknis dari produk kain untuk seragam dapat disesuaikan dengan fungsi maupun kondisi lingkungan pekerjaannya. Salah satu acuan mutu yang dapat digunakan adalah Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya, Senin (14/3/2022).

Menurut Doddy, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BBSPJIT) telah memiliki kompetensi yang sesuai untuk mengakomodasi kebutuhan penilaian kualitas kain seragam.



Baik yang sesuai dengan peraturan teknis di lingkungan pemerintah daerah maupun standar mutu kain seragam khusus yang belum tersedia saat ini namun diperlukan oleh stakeholder lain seperti kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, TNI, dan POLRI.

“Setiap unit kerja BSKJI yang tersebar di Indonesia, kami dorong agar selalu dapat memberikan layanan solutif dan profesional baik bagi industri maupun masyarakat," tuturnya.

Terkait dengan produk tekstil, pihaknya mempersilakan untuk memanfaatkan layanan jasa industri di BBSPJIT. “Selain letaknya yang strategis, terdapat fasilitas laboratorium penguji yang terjamin keakuratannya, Lembaga Sertifikasi Produk, serta SDM yang kompeten di bidang tekstil,” pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More