Dirut Pelita Air Tersangka Korupsi, Gimana Nasib Maskapai Berjadwal?

Senin, 14 Maret 2022 - 11:53 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Di mana, OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan. "Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," jelas Novie kepada wartawan.



Saat itu PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter. Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan di antaranya armada dan rencana rute penerbangan.

"Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," katanya.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More