Ampuni Pajak 22.448 Orang, Tax Amnesty Jilid 2 Kantongi Rp3 Triliun

Senin, 14 Maret 2022 - 16:25 WIB
Berdasarkan laporan, setoran pajak berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp29,56 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp25,98 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1,73 triliun. Lebih lanjut, pajak peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,84 triliun.

Baca Juga: Negara Sudah Kantongi Rp2,3 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!