Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Penerbangan
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:19 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, tidak ada kenaikan tarif pesawat memasuki masa pandemi Covid-19. Bahkan, memasuki masa New Normal, tarif penerbangan masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 Tahun 2019.
Maskapai, kata Novie, diberikan kebebasan menerapkan tarif di antara batas bawah dan batas atas sebagaimana ditetapkan berdasarkan KM No 106 Tahun 2019. “Tidak ada kenaikan tarif sampai saat ini. Tetap mengacu pada KM No. 106 Tahun 2019,” ujarnya kepada SINDO Media, di Jakarta, Senin (16/6/2020).
Sebagai informasi, mengacu pada KM tersebut, maka tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi yang dapat diterapkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan ketentuan paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, tidak ada kenaikan tarif. Garuda Indonesia sebagai layanan penerbangan first class domestik mempertimbangkan tren penerbangan saat ini. ( Baca: Saatnya Bagi Masyarakat Ubah Perilaku Penggunaan BBM )
“Ya kalau kita naikkan tarifnya, yang (mau) naik Garuda siapa? Kan susah juga pada kondisi begini. Maskapai Garuda itu, maskapai kebahagiaan, artinya kami memikirkan apa yang menjadi masukan dari penumpang setia kami,” pungkasnya.
Sesuai KM 106 tahun 2019, untuk rute Ambon-Balikpapan misalnya, tarif batas atas (TBA) ditetapkan sebesar Rp1.650.000. Sedangkan untuk tarif batas bawah (TBB) mencapai Rp578.000.
Maskapai, kata Novie, diberikan kebebasan menerapkan tarif di antara batas bawah dan batas atas sebagaimana ditetapkan berdasarkan KM No 106 Tahun 2019. “Tidak ada kenaikan tarif sampai saat ini. Tetap mengacu pada KM No. 106 Tahun 2019,” ujarnya kepada SINDO Media, di Jakarta, Senin (16/6/2020).
Sebagai informasi, mengacu pada KM tersebut, maka tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi yang dapat diterapkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan ketentuan paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, tidak ada kenaikan tarif. Garuda Indonesia sebagai layanan penerbangan first class domestik mempertimbangkan tren penerbangan saat ini. ( Baca: Saatnya Bagi Masyarakat Ubah Perilaku Penggunaan BBM )
“Ya kalau kita naikkan tarifnya, yang (mau) naik Garuda siapa? Kan susah juga pada kondisi begini. Maskapai Garuda itu, maskapai kebahagiaan, artinya kami memikirkan apa yang menjadi masukan dari penumpang setia kami,” pungkasnya.
Sesuai KM 106 tahun 2019, untuk rute Ambon-Balikpapan misalnya, tarif batas atas (TBA) ditetapkan sebesar Rp1.650.000. Sedangkan untuk tarif batas bawah (TBB) mencapai Rp578.000.
(uka)
tulis komentar anda