Ingat! 31 Maret Batas Lapor Pajak Pribadi, Ini Cara Mudahnya
Minggu, 20 Maret 2022 - 11:20 WIB
31 Maret adalah batas akhir penyerahan SPT pribadi. Foto/iStock Photo
JAKARTA - Batas lapor SPT tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Cara melapor SPT pajak secara online cukup mudah.
Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id. Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:
1. Buka laman DJP Online
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id. Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:
1. Buka laman DJP Online
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
Lihat Juga :